"Kucrut Berkata"

Satir, Liris, asem, pahit, nyinyir, nyindir, fitnah, rayu, maki, umpat, atau sekedar curhat saja dll

Sunday, December 23, 2007

Panduan Cara-Cara Korupsi Dana BOS

Berikut ini adalah panduan bagaimana mengkorupsi dana BOS, tidak terlalu valid, tak selamanya berhasil, pasti menambah dosa. Kunci dari keberhasilan korupsi dana BOS adalah kuatnya syarekat sesat antara pengelola dana BOS [ Kepala Sekolah dan Guru tertentu] dengan pihak Dinas Pendidikan, minimnya pengetahuan dan akses masyarakat terhadap pengelolaan dana BOS.
1. Minimalisir akses informasi mengenai pengajuan dana BOS, besaran dana BOS, dan peruntukan dana BOS.
2. Bangunlah sebuah tim yang solid, setidaknya dalam melakukan kejahatan berjamaah, hal ini mutlak diperlukan.
3. Berikan akses kecil dalam pengelolaan dan sedikit bantuan financial bagi guru yang kritis. [ hal ini cukup efektif baik terhadap guru tetap mapun guru honor].
4. Tunjukan kepada Dewan Sekolah, bahwa anda adalah Bos dalam pengelolaan dana BOS. Beri mereka 1 atau 2 juta sebagai tanda terima kasih telah menandatangani berkas palsu yang telah anda buat.
5. Buat komunikasi yang erat dengan penagwas di tingkat kecamatan atau kabupaten. Tokh mereka juga mengharapkan bisa berjamaah dalam melakukan kejahatan ini.
6. Tunjuk pemborong / developer dalam hal pembangunan fisik. utamakan kawan atau saudara. setidaknya masih ada kemungkinan pemasukan dari kas feed back pemborong. Uang anda bertambah banyak.
7. Framekan kepada orang tua dan masyarakat bahwa untuk cerdas itu tidak gratis.
8. Buatlah anggaran ganda.
9. Selain melakukan markup anda masih juga dapat meminta fee dari penyedia jasa dan barang keperluan BOS.

Modus yang bisa digunakan selain mengkorupsi dana BOS antara lain:
1. pungutan bayaran uang bangunan
2. uang buku, uang seragam dan
3. uang bangku

[manual ini belum lengkap] selamat berkorupsi semoga Iblis, setan beserta kita di neraka yang paling panas dan dalam.

1 comment:

Suherly Harahap said...

Teman-teman yg gemes ingin menjewer kepala sekolah yg didugdan Ngorup dana BOS, bisa pake UU KIP no 14/2008. Cukup mudah sekali dan efektif. http://www.parpolnews.blogspot.com